Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Untung Rp230 Juta

- Sabtu, 01 November 2025 | 15:40 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Untung Rp230 Juta

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Untung Rp230 Juta

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Setu, Bekasi. Penggerebekan dilakukan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, setelah penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Setu.

Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial WS (pemilik usaha) dan H (pembantu). Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 unit mobil Suzuki Carry
  • 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh
  • 8 tabung gas 3 kg berisi penuh
  • 20 tabung gas 12 kg kosong
  • 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong
  • 5 alat suntik (racing)
  • 136 tutup segel tabung gas
  • 327 karet pengaman tabung gas

Modus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Pelaku memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan batu es. Gas hasil oplosan kemudian dijual ke warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200.000 per tabung.

Laba Besar dan Ancaman Hukuman

Aksi ilegal ini berlangsung sejak Juli 2024 dengan produksi 18 tabung gas 12 kg per minggu. Pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp15 juta per bulan, dengan total estimasi Rp230 juta selama 15 bulan. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Bahaya Pengoplosan Gas Elpiji

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Tabung gas yang diisi ulang tidak sesuai standar berisiko tinggi meledak dan mengancam jiwa.

Komentar