- Biaya Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut untuk mengurus perpanjangan:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan tunjukkan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter.
- Bukti tes psikologi.
Informasi Penting Lainnya
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Manfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis.
Artikel Terkait
Mandalika Panas: Dari Sirkuit MotoGP ke Mesin Ekonomi Kawasan
Surplus Dagang Jepang Pacu Spekulasi Kenaikan Suku Bunga BOJ
Gus Ipul Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Banjir di Sumatera
Prabowo Akui Pemerintah Belum Cakap Kelola Kekayaan Alam