- Biaya Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut untuk mengurus perpanjangan:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan tunjukkan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter.
- Bukti tes psikologi.
Informasi Penting Lainnya
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Manfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis.
Artikel Terkait
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah Saat Hujan Ekstrem, Ini Langkah Antisipasinya
Rusia vs AS: Ancaman Perang Dingin Baru dan Kekhawatiran Krisis Nuklir Global
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Diperpanjang Hingga 2025: Strategi BMKG-BNPB Cegah Banjir Jakarta, Jabar & Jateng
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Lahan Milik Perusahaan di Bogor