- Biaya Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut untuk mengurus perpanjangan:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan tunjukkan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter.
- Bukti tes psikologi.
Informasi Penting Lainnya
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Manfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis.
Artikel Terkait
Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Sungai Tamiang
Lapak Sayur di Sepatan Jadi Kedok Peredaran Obat Keras Ilegal
My Chemical Romance Buka Tiket Konser Tunggal di Jakarta, Catat Tanggalnya!
Genangan Air di Jakarta Akhirnya Surut, BPBD: Tetap Waspada