Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali November 2025
Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling resmi hadir kembali pada bulan November 2025. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Badung
Pada Sabtu, 1 November 2025, layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung tersedia di dua lokasi strategis:
- Damkar Dalung (Sebelah Timur Pasar Dalung)
- Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Layanan buka mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
Artikel Terkait
BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah Saat Hujan Ekstrem, Ini Langkah Antisipasinya
Rusia vs AS: Ancaman Perang Dingin Baru dan Kekhawatiran Krisis Nuklir Global
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) Diperpanjang Hingga 2025: Strategi BMKG-BNPB Cegah Banjir Jakarta, Jabar & Jateng
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Lahan Milik Perusahaan di Bogor