Untuk Ketidaksesuaian Data
Jika status BTS disebabkan oleh perbedaan data, pelamar diwajibkan:
- Melengkapi dokumen sesuai persyaratan BKN
- Menyerahkan dokumen yang telah diperbaiki ke BKPSDM
- BKPSDM akan melakukan proses pengunggahan ulang ke sistem
Untuk Masalah Teknis Dokumen
Apabila penyebabnya adalah dokumen tidak terbaca atau salah unggah:
- Pelamar harus mengirimkan ulang dokumen yang benar
- BKPSDM akan melakukan pengunggahan ulang ke sistem Mola BKN
Proses Berjalan dan Pengecekan
BKPSDM Kota Depok menyatakan bahwa proses input data masih terus berjalan. Pihaknya juga melakukan pengecekan berulang untuk memastikan data yang dikirim tidak kembali berstatus BKN.
Dengan memahami penyebab dan solusi status BTS ini, diharapkan pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 dapat segera menyelesaikan kendala dalam pengajuan NIP mereka.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan Papua Jadi Lumbung Energi, Impor BBM Akan Dipangkas
Potongan Tiket Hingga Rp250 Ribu, Liburan ke Bali dan Destinasi Lain Makin Terjangkau
OJK Cabut Izin BPR di Cianjur, LPS Siap Jalankan Likuidasi
Kemenpar Siapkan 65 Paket Wisata dan 244 Event Sambut Libur Nataru 2026