Kemendag Ungkap Kasus Impor Ilegal: Puluhan Ribu Bal Pakaian Bekas hingga Mainan Disita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkap berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal selama satu tahun pemerintahan. Tindakan tegas ini mencakup penyitaan produk pakaian bekas impor ilegal sebanyak 21.054 bal dengan nilai fantastis mencapai Rp120,65 miliar.
Komitmen Kemendag Lindungi Pasar Dalam Negeri
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga pasar dalam negeri. "Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan," ujarnya di Jakarta.
Impor pakaian bekas merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Barang Impor Ilegal yang Disita Kemendag
Produk Elektronik Ilegal
Kemendag berhasil mengamankan berbagai produk elektronik ilegal senilai Rp15 miliar, meliputi:
- 297.781 unit produk elektronik
- 3.506 unit penanak nasi (rice cooker)
- 4.518 unit perangkat audio video
- 60.366 unit kipas angin
- 210.040 unit fitting lampu
- 1.894 unit penggorengan udara (air fryer)
Produk Lainnya yang Ditindak
Berbagai kategori produk lainnya juga menjadi sasaran operasi pengawasan:
- 297.522 unit mainan anak
- 1.277 unit alas kaki
- 100 unit seprai
- 905 unit pelek kendaraan bermotor
Artikel Terkait
MOGUL Burger: Kisah Double Smash yang Mengguncang Lidah di SCBD
Thailand Berkuasa, Indonesia Bertahan di Posisi Kedua di SEA Games 2025
ICC Tolak Banding Israel, Jalan Hukum Netanyahu Semakin Sempit
Pejabat Perkeretaapian Ditahan KPK, Dugaan Suap Rp12 Miliar dari Proyek Jalur Kereta