Kejagung Respons Pengajuan PK Silfester Matutina: Eksekusi Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap mengenai rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejagung mengaku menghormati hak hukum yang akan ditempuh oleh terpidana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK tidak akan menghentikan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina. "Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK silakan saja. Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi," ujar Anang Supriatna.
Anang juga mengungkapkan bahwa tim jaksa eksekutor saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Silfester Matutina. Kejagung berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah hukum guna memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Latar belakang kasus ini bermula ketika Silfester Matutina dilaporkan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah. Laporan tersebut terkait pernyataan Silfester yang menuding kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK, serta adanya intervensi dalam Pilkada Jakarta 2017.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287/K/Pid/2019, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini yang kini sedang dalam proses eksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
94 Pekerja Asing Ilegal diusir dari KEK Sei Mangkei, Ini yang Ditemukan Kemnaker!
Ini Rahasia Kriteria Pelatih Baru Timnas Indonesia yang Bikin Penasaran, Menurut PSSI!
Guncang Industri! Pemerintah Kenakan Bea Rp 7.500/kg untuk Impor Benang Kapas Mulai 2025, Ini Dampaknya
Trump vs Xi: Pertemuan Penting Ini Tentukan Masa Depan Perang Dagang AS-China!