Kejagung Respons Pengajuan PK Silfester Matutina: Eksekusi Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap mengenai rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Kejagung mengaku menghormati hak hukum yang akan ditempuh oleh terpidana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan PK tidak akan menghentikan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina. "Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK silakan saja. Tapi eksekusi tidak, PK tidak menghentikan eksekusi," ujar Anang Supriatna.
Anang juga mengungkapkan bahwa tim jaksa eksekutor saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Silfester Matutina. Kejagung berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah hukum guna memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Latar belakang kasus ini bermula ketika Silfester Matutina dilaporkan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah. Laporan tersebut terkait pernyataan Silfester yang menuding kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK, serta adanya intervensi dalam Pilkada Jakarta 2017.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287/K/Pid/2019, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini yang kini sedang dalam proses eksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Pertahankan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik demi Tekan Polusi Udara
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Sumba Barat, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Tingkat Pengangguran Indonesia Turun ke 4,68 Persen pada Februari 2026, BPS Catat Penambahan 1,9 Juta Pekerja Baru
BPS Rilis Indeks Baru, Industri Manufaktur Nasional Ekspansi di Kuartal I-2026