Pria Indonesia Salehuddin Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura, Terancam Hukuman Mati
Seorang pria asal Indonesia berusia 41 tahun bernama Salehuddin telah didakwa di pengadilan Singapura atas tuduhan membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38 tahun), di Hotel Capri by Fraser China Square. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 pagi.
Korban ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel setelah pelaporannya. Menurut kepolisian Singapura, Salehuddin datang ke Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur pada pukul 07.40 dan mengaku telah membunuh istrinya. Paramedis yang datang ke lokasi kemudian menyatakan korban telah meninggal dunia.
Kronologi Sidang dan Reaksi Terdakwa
Salehuddin menghadiri sidang pada Sabtu, 25 Oktober 2025, dengan mengenakan kemeja polo merah. Selama persidangan, ia tampak tenang dan berbicara melalui penerjemah Bahasa Indonesia. Terdakwa sempat bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah dirinya bisa diadili di Indonesia, bukan di Singapura.
Hakim menanggapi bahwa kasus masih dalam tahap awal sehingga permohonan tersebut belum dapat dipertimbangkan. Salehuddin menyatakan keberatan melalui penerjemah dan menyebut dirinya menghadapi hukuman mati.
Penahanan untuk Observasi Psikiatris
Pengadilan mengabulkan permohonan jaksa penuntut agar Salehuddin ditahan untuk observasi psikiatris selama tiga minggu. Hakim Tan juga menyatakan bahwa seorang pengacara akan ditugaskan untuk mendampingi terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Ancaman Hukuman Mati di Singapura
Kasus pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang Singapura. Jika terbukti bersalah, Salehuddin dapat menghadapi hukuman mati sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura untuk tindak pidana pembunuhan.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Tahan Gempuran China di Babak Pertama Piala Asia U-17
Indonesia Tuan Rumah Kualifikasi U-12 Junior Soccer World Challenge 2026, Jadi Peluang Emas Akademi dan SSB
LPSK Turun Tangan Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Permohonan Perlindungan Masuk
Roy Suryo Pamerkan Amplop Berisi Uang Pemberian Rismon Sianipar di Acara TV