Pemerintah Godok Perpres Ojol: Atur Tarif & Kesejahteraan Driver
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi baru ini akan mengatur penetapan tarif dan perlindungan sosial bagi driver ojek online.
Perpres Ojol untuk Persaingan Usaha Sehat
Perpres ojek online dirancang menciptakan persaingan usaha yang sehat antar platform aplikator. Prasetyo Hadi menegaskan, draft regulasi sedang dalam tahap finalisasi dengan melibatkan komunikasi intensif semua pemangku kepentingan.
Perlindungan Driver Ojol Jadi Prioritas
Aspek perlindungan bagi mitra driver ojek online menjadi fokus utama dalam penyusunan Perpres ini. Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja sektor transportasi online.
Target Terbit Perpres Ojol Tahun 2025
Prasetyo memastikan Perpres ojek online ditargetkan selesai dalam tahun 2025. Pemilihan format Perpres dipilih untuk mempercepat proses penerbitan regulasi dibandingkan bentuk peraturan lainnya.
Pertemuan dengan Perusahaan Ojol Akan Dilanjutkan
Pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perusahaan aplikator ojek online untuk menyamakan persepsi sebelum Perpres resmi diterbitkan. Langkah ini memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar
No Na Rilis Work (+62), Video Musik yang Sorot Kekuatan Fisik dan Tarian
Banjir Longsor Cisarua, BRI Bergerak Cepat Bantu Korban dan Trauma Healing
Tiga Puluh RT di Jakarta Masih Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi