Dampak pada Pasar Thrifting dan UMKM
Kebijakan ini dipastikan tidak akan mematikan pasar thrifting lokal seperti Pasar Senen. Purbaya menjelaskan bahwa pasokan barang bekas yang hilang akan digantikan oleh produk dari produsen dalam negeri.
Tujuan utama dari larangan impor pakaian bekas ini adalah untuk memajukan sektor ekonomi domestik yang legal dan berizin. Fokusnya adalah pada penguatan UMKM lokal yang dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja di sektor produksi tekstil dalam negeri.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali industri tekstil lokal yang selama ini tertekan oleh masuknya barang-barang impor, terutama pakaian bekas ilegal.
Artikel Terkait
Gladbach Tundukkan St. Pauli 2-0 di Bundesliga
Hari Pertama Mudik 2026: 285 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta, Arus Masih Terkendali
Kemlu Siap Sambut 34 WNI dari Iran dalam Evakuasi Tahap Kedua
Polisi Selidiki Penyerangan dengan Air Keras terhadap Aktivis KontraS di Salemba