Dampak pada Pasar Thrifting dan UMKM
Kebijakan ini dipastikan tidak akan mematikan pasar thrifting lokal seperti Pasar Senen. Purbaya menjelaskan bahwa pasokan barang bekas yang hilang akan digantikan oleh produk dari produsen dalam negeri.
Tujuan utama dari larangan impor pakaian bekas ini adalah untuk memajukan sektor ekonomi domestik yang legal dan berizin. Fokusnya adalah pada penguatan UMKM lokal yang dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja di sektor produksi tekstil dalam negeri.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali industri tekstil lokal yang selama ini tertekan oleh masuknya barang-barang impor, terutama pakaian bekas ilegal.
Artikel Terkait
Bus Terbakar di India Tewaskan 25 Orang: Ini Pemicu Tak Terduga yang Bikin Ngeri
Gubernur DKI Bongkar Alasan Purbaya Blacklist Importir Baju Bekas, Apa Dampaknya Buat Tanah Abang?
Dana Rp14,6 Triliun Mengendap di DKI, Menkeu Purbaya Beri Peringatan Keras Ini
Mengejutkan! Dana Rp14,6 Triliun Mengendap di DKI, Purbaya: Tak Ada Solusi Lain