Dampak pada Pasar Thrifting dan UMKM
Kebijakan ini dipastikan tidak akan mematikan pasar thrifting lokal seperti Pasar Senen. Purbaya menjelaskan bahwa pasokan barang bekas yang hilang akan digantikan oleh produk dari produsen dalam negeri.
Tujuan utama dari larangan impor pakaian bekas ini adalah untuk memajukan sektor ekonomi domestik yang legal dan berizin. Fokusnya adalah pada penguatan UMKM lokal yang dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja di sektor produksi tekstil dalam negeri.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali industri tekstil lokal yang selama ini tertekan oleh masuknya barang-barang impor, terutama pakaian bekas ilegal.
Artikel Terkait
Proyek PLTA Batang Toru Tersandung Pencabutan Izin Prabowo
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Melaju 5,7 Persen di 2026
Rupiah Tembus Rp16.945, BI Sebut Ada Arus Modal Keluar dan Gejolak Global
Ekspansi Dua Liga Sepak Bola Putri: Dari Kalimantan hingga Solo