Pemerintah Akan Setop Impor Baju Bekas, Importir Terancam Blacklist
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan rencana penghentian impor pakaian bekas atau barang bekas. Kebijakan pelarangan impor baju bekas ini bertujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal dan sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah konkret yang akan diambil adalah dengan memasukkan para importir atau pemasok pakaian bekas ke dalam daftar hitam atau blacklist. Dengan demikian, mereka tidak akan diizinkan lagi untuk melakukan aktivitas impor barang apapun.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya langsung di Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengetahui identitas para pelaku impor baju bekas tersebut dan siap memberikan sanksi tegas.
Artikel Terkait
Proyek PLTA Batang Toru Tersandung Pencabutan Izin Prabowo
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Melaju 5,7 Persen di 2026
Rupiah Tembus Rp16.945, BI Sebut Ada Arus Modal Keluar dan Gejolak Global
Ekspansi Dua Liga Sepak Bola Putri: Dari Kalimantan hingga Solo