Skema Baru Menkeu! Kompensasi Pertamina & PLN Kini Dibayar 70% Per Bulan, Apa Dampaknya?

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Skema Baru Menkeu! Kompensasi Pertamina & PLN Kini Dibayar 70% Per Bulan, Apa Dampaknya?

Persetujuan Tiga Menteri

Proses pembayaran kompensasi ini telah mendapatkan persetujuan dari tiga menteri terkait, sehingga tidak ada lagi kendala dalam proses pencairan dana kompensasi untuk Pertamina dan PLN.

Besaran Kompensasi Energi 2024

Kewajiban pemerintah terhadap BUMN energi berupa kompensasi dan subsidi mencapai nilai yang signifikan. Tagihan kompensasi energi untuk Pertamina dan PLN pada kuartal I 2024 saja mencapai Rp53,8 triliun.

Perbandingan Sistem Lama dan Baru

Sebelumnya, pembayaran kompensasi dilakukan secara kuartalan setelah proses audit oleh APIP dan BPKP. Dengan sistem baru, pemerintah membayar 70 persen kompensasi setiap bulan, dengan penyelesaian perhitungan di bulan kedelapan.

Dampak Positif Sistem Baru

Perubahan skema pembayaran ini bertujuan untuk mempercepat aliran dana ke Pertamina dan PLN, sekaligus memperkuat cash-flow dua BUMN strategis tersebut dalam mendukung ketahanan energi nasional.


Halaman:

Komentar