Skema Baru Menkeu! Kompensasi Pertamina & PLN Kini Dibayar 70% Per Bulan, Apa Dampaknya?

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Skema Baru Menkeu! Kompensasi Pertamina & PLN Kini Dibayar 70% Per Bulan, Apa Dampaknya?

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan signifikan dalam skema pembayaran kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Perubahan sistem pembayaran ini dirancang dengan mekanisme yang lebih cepat dan terstruktur untuk meningkatkan efisiensi.

Percepatan Pembayaran Kompensasi Energi

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyelesaikan percepatan pembayaran kompensasi energi yang sebelumnya dilakukan setiap kuartal. Menurut Menkeu Purbaya, seluruh pembayaran kompensasi kini telah terlunasi.

Mekanisme Baru Pembayaran Bulanan

Sistem pembayaran kompensasi terbaru menerapkan skema pembayaran bulanan sebesar 70 persen dari total kompensasi. Pada bulan kedelapan akan dilakukan perhitungan ulang untuk menentukan kekurangan atau kelebihan pembayaran. Jika sudah clear, sisa 30 persen akan dibayarkan secara penuh.

Proses Administratif dan Realisasi Dana

Dana kompensasi energi untuk Pertamina dan PLN telah tersedia dan sedang menunggu proses administratif dari kedua BUMN tersebut. Pemerintah telah mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai ketersediaan dana tersebut.


Halaman:

Komentar