Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp. 46,7 Miliyar

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:31 WIB
Selama 2023, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Senilai Rp. 46,7 Miliyar

Bidang Perdata dan TUN telah melakukan penyelamatan keuangan negara Tahun 2023 Rp. 26.257.000.000 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 8.266.679.644

Bidang Pengawasan telah menyelesaikan 9 laporan pengaduan masyarakat dan penjatuhan disiplin terhadap 4 pegawai.

Selain capaian kinerja tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi juga dianugerahi penghargaan antara lain:

1. Penghargaan PIN EMAS atas Prestasi Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 oleh Menteri ATR BPN.

2. Peringkat Sangat Baik (A-) pada Kategori Layanan Dokumentasi dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik oleh Menpan RB.

3. Terdapat Satker yang berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh MenPAN RB yaitu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sehingga sampai saat ini pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi sebanyak 4 (Empat) Satuan Kerja berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan 1 (satu) Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi.

4. Piagam Penghargaan dari Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah Mensukseskan Program Kegiatan Pendaftaran 76.016 Masyarakat Miskin Ekstrem Kabupaten Sarolangun pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

5. Piagam Penghargaan dari Pj. General Manager Regional Zona 1 PT. Pertamina EP telah memberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai wujud apresiasi dan ucapan terima kasih atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan “pembatalan 26 bidang sporadik yang telah terbit di atas aset tanah milik PT. Pertamina EP yang terletak di lokasi Kas-185 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi seluas 26.257m2 dengan nilai taksiran sebesar Rp. 1.000.000,- / m2 sehingga estimasi penyelamatan aset sebesar Rp. 26.257.000.000,- .

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediajambinews.com

Halaman:

Komentar