murianetwork.com | Medan - Sebanyak 280 orang warga binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut terima remisi khusus Natal 2023 dan 6 orang diantaranya langsung bebas. Senin (25/12/2023).
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, selaku inspektur upacara dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Sumut, Rudy F Sianturi, Kalapas Kelas I Medan, Maju A Siburian, Kepala LPKA Kelas I Medan, Tri Wahyudi dan Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, serta seluruh jajaran Staff registrasi beserta warga binaan yang mendapat remisi.
Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Jajaran Pengamanan Rutan I Medan Lakukan Razia Kamar Hunian
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 68 orang menerima remisi 15 hari, 205 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 6 dinyatakan langsung bebas.
Artikel Terkait
Bobotoh Kepincut Kapten Persija, Rizky Ridho Jadi Rebutan Jelang Duel Klasik
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang