Polisi Gadungan di Banyumas Peras Remaja Penonton Balap Liar, Dua Tersangka Ditangkap

- Jumat, 24 Juli 2026 | 16:00 WIB
Polisi Gadungan di Banyumas Peras Remaja Penonton Balap Liar, Dua Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menangkap dua polisi gadungan yang memeras dan menipu belasan remaja. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku sebagai anggota polisi dan merampas barang berharga milik korban.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Banyumas menerima laporan warga terkait pemerasan yang menimpa sejumlah remaja di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan dugaan pemerasan dan penipuan di wilayah tersebut.

Aksi kejahatan bermula saat korban berinisial MF (15) dan BK (15) bersama rekannya datang ke Desa Pliken untuk menyaksikan balap liar. Saat berhenti di depan sebuah gudang plastik, mereka disuruh pergi oleh penjaga lokasi. Ketika hendak pulang melintasi jalan raya dekat Masjid Al Mutaqim, rombongan remaja ini dihentikan sekelompok orang tidak dikenal. Para korban kemudian digiring ke area depan bengkel sepeda motor dekat SD Negeri 2 Pliken.

"Di bengkel tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta. Karena para korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban MF, BK dan handphone milik rekan korban NA dengan dalih sebagai petugas kepolisian. Korban yang merasa takut akibat ancaman yang dilontarkan para pelaku akhirnya menyerahkan telepon genggam mereka," kata Petrus, Jumat (24/7/2026).

Para pelaku sempat membawa korban dan rekannya ke arah Polsek Kembaran. Di tempat tersebut, satu unit ponsel iPhone milik NA dikembalikan, sedangkan dua ponsel lain merk Infinix dan Oppo A57 dibawa kabur. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp3,7 juta.

Dari hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu MFR alias GT (28) warga Kecamatan Sokaraja dan MVA alias SL (23). Keduanya terbukti berpura-pura menjadi anggota polisi untuk menakut-nakuti korban lalu menguasai barang berharga tersebut.

"Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai polisi atau menggunakan kedudukan palsu untuk membuat korban merasa takut sehingga menyerahkan telepon genggamnya. Saat ini kedua tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A57 beserta dus kemasan serta satu unit ponsel Infinix beserta dusnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi penyidik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags