Korban Pemerasan Oknum Pengacara di Kemayoran: Ambil Rp19 Juta, Dipaksa Bayar Rp30 Juta

- Kamis, 23 Juli 2026 | 10:55 WIB
Korban Pemerasan Oknum Pengacara di Kemayoran: Ambil Rp19 Juta, Dipaksa Bayar Rp30 Juta

Seorang pria berinisial VL menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum pengacara berinisial BPT di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum korban, Refly Harun, mengungkapkan kronologi kejadian. Awalnya, VL mengambil uang Rp19,25 juta dari rekening terdakwa menggunakan kartu ATM milik terdakwa. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk pelajaran karena VL merasa kerap dihina dan direndahkan.

Saat VL berniat mengembalikan uang tersebut di sebuah hotel, terdakwa bersama empat rekannya diduga menggunakan rekaman CCTV pengambilan uang di ATM untuk melakukan ancaman dan pemerasan. "Rekaman CCTV saat korban mengambil uang di ATM dijadikan alat untuk melakukan ancaman dan pemerasan," ujar Refly, Kamis (23/7/2026).

Korban kemudian diajak meninggalkan hotel dengan mobil milik terdakwa. Dalam perjalanan, ia diperlihatkan rekaman CCTV tersebut, lalu diduga diintimidasi dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Permintaan itu berangsur turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati Rp30 juta.

Karena berada di bawah tekanan, korban mentransfer uang Rp30 juta secara bertahap. Setelah itu, ia ditinggalkan seorang diri di Rest Area Tol Jagorawi KM 34. "Padahal, uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta. Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian," tutur Refly.

Dugaan pemerasan kembali terjadi ketika terdakwa meminta uang Rp350 juta saat bertemu dengan paman korban di sebuah mal di Jakarta Barat. Korban sempat mentransfer Rp50 juta sebelum melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026.

Refly mengungkapkan ancaman pidana dalam perkara tersebut berkisar antara empat hingga sembilan tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti di persidangan. "Kami berharap proses hukum berjalan sesuai kebenaran dan keadilan. Kami meyakini dugaan pemerasan terjadi setidaknya dua kali, pertama saat pengembalian uang dan kedua setelah laporan polisi dibuat yang diduga kembali digunakan untuk meminta uang," tutup Refly.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Iskandar Halimunte, mengatakan majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara hingga proses praperadilan yang diajukan selesai diputus. "Karena praperadilan sedang berjalan, maka perkara pokok ditunda. Apabila praperadilan sudah diputus, maka sidang perkara pokok akan dilanjutkan pada tanggal tersebut," kata Iskandar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags