Berkas Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jumat, 24 Juli 2026 | 16:50 WIB
Berkas Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Kurnia Tri Royani cs ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih merampungkan proses pemberkasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penyidik tengah menyelesaikan administrasi berkas perkara untuk klaster pertama tersebut. "Terkait dengan tadi pertanyaan klaster pertama (kasus ijazah Jokowi), saat ini kami sedang melakukan pemberkasan," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejati Jakarta untuk diteliti lebih lanjut. "Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," katanya.

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi, penyidik membagi penanganan kasus dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi. Sementara dua nama lain yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah digugurkan status tersangkanya.

Adapun klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Satu nama lain yang sempat berstatus tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, juga telah digugurkan status tersangkanya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags