Polres Bekasi Tetapkan Tiktoker Mondy Tatto sebagai Tersangka Pembunuhan

- Kamis, 23 Juli 2026 | 12:06 WIB
Polres Bekasi Tetapkan Tiktoker Mondy Tatto sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Bekasi menetapkan Tiktoker Mondy Tatto sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Faisal Anwar (29) yang terjadi di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penetapan ini disambut baik oleh pihak keluarga korban.

Dede Nurhasanah, saudara Faisal, mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Cikarang Barat yang dinilai serius menangani perkara tersebut. "Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cikarang Barat yang telah menangani kasus ini hingga berhasil melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan maupun dugaan tindak pidana pengeroyokan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7).

Kuasa hukum keluarga korban, Rico A.B. Wasono, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan. "Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Cikarang Barat yang telah bekerja maksimal. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan," tegas Rico.

Bagi keluarga korban, penetapan Mondy Tatto sebagai tersangka bukanlah akhir dari perjuangan untuk memperoleh keadilan. Mereka berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keluarga juga berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa Faisal Anwar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.

Pemicu Pembunuhan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (26/6). Pemicunya adalah cinta segitiga antara Mondy, korban Faisal, dan pelaku utama Darmin alias Donal. Darmin tak terima Mondy dekat dengan Faisal hingga terjadi cekcok yang berujung pada pembunuhan. Polisi belum mengungkap peran Mondy dalam kasus ini hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags