Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Punk di Bekasi

- Kamis, 23 Juli 2026 | 09:05 WIB
Lady Punk Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Punk di Bekasi

Seorang lady punk bernama Mondy Tatto alias DRA alias M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anak punk pengamen jalanan berinisial FA di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Mondy diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya tewas ditusuk oleh tersangka pria berinisial DD alias D.

Peristiwa berawal pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban FA alias K sedang duduk bersama sejumlah rekannya di depan sebuah salon. Tak lama kemudian, DD datang bersama seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor milik Mondy. Korban kemudian bermaksud meminjam sepeda motor tersebut. Permintaan itu diduga memicu perselisihan dan cekcok antara korban dengan DD.

Keduanya lalu bergulat di jalan meskipun beberapa orang di sekitar berusaha melerai. Mondy diduga turut memukul korban. "Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," jelas Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan keterangan saksi, kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Setelah berhasil dipisahkan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor.

Korban Ditusuk di Kontrakan

Perselisihan antara FA dan DD belum selesai. Keduanya kembali terlibat percekcokan di sebuah lokasi kontrakan. Korban FA saat itu diketahui mengalami luka tusuk senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bakti Husada oleh rekan-rekannya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Ketua RT dan pihak kepolisian. Pihak kepolisian bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Pelaku DD berhasil ditangkap di Tambelang, Bekasi, beberapa jam setelah kejadian.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan kejadian tersebut. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dipicu Urusan Asmara

Ketua RT setempat Boy Sandi mengatakan perselisihan antara korban dan pelaku telah terjadi sejak sehari sebelum kejadian penusukan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keduanya sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum berlanjut ke Kalijaya. "Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit," kata Boy.

Dia mengatakan korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai pengamen anak punk. Menurut dia, perselisihan diduga dipicu rasa cemburu terhadap seorang perempuan yang juga dikenal di lingkungan tersebut. "Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu," katanya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags