Dideportasi dari Indonesia, Abdul Miqdad Disebut Otak Rencana Serangan ke Situs Israel di Siprus

- Kamis, 23 Juli 2026 | 13:00 WIB
Dideportasi dari Indonesia, Abdul Miqdad Disebut Otak Rencana Serangan ke Situs Israel di Siprus

Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan (GCRL), organisasi hak asasi manusia berbasis di Jenewa, menyatakan kekhawatiran atas penangkapan dan deportasi cepat Abdul Karim Miqdad dari Indonesia ke Siprus. Organisasi itu memperingatkan langkah tersebut bisa menjadi awal ekstradisinya ke Israel.

Polisi Siprus menuduh Miqdad, 41 tahun, sebagai dalang rencana serangan terhadap kepentingan Israel di Siprus. Tiga warga Palestina berusia 33, 38, dan 54 tahun kini diadili di Siprus terkait rencana yang sama. Seorang pria 37 tahun ditangkap di Kreta pada awal Juni.

Menurut berkas pengadilan Siprus, Miqdad yang tinggal di Malaysia diduga mengarahkan anggota jaringan untuk membuat alat peledak berkekuatan tinggi. Ia ditangkap di Indonesia pada 16 Juli dan dideportasi ke Siprus keesokan harinya, lalu ditahan kepolisian setempat.

Kecepatan deportasi ini menuai protes dari warga Palestina. Palestine Chronicle mengutip pernyataan GCRL yang meragukan proses hukum dan khawatir Miqdad akan diserahkan ke Israel.

Rangkaian peristiwa yang cepat

GCRL menilai hak-hak Miqdad mungkin dilanggar. Penangkapan dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol atas permintaan Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, dengan tuduhan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme di Siprus.

LSM itu menyebut Miqdad diizinkan menelepon keluarganya secara singkat pada Sabtu pagi melalui pengacaranya, dengan syarat berbicara dalam bahasa Inggris agar pejabat bisa memahami. Ia meyakinkan keluarganya bahwa ia aman dan meminta mereka mengambil barang-barangnya dari kantor Interpol di Indonesia.

GCRL mengatakan dokumen yang diperiksa tidak berisi deskripsi peristiwa yang dituduhkan, tidak ada bukti pendukung, dan tidak ada penjelasan perilaku spesifik yang dianggap pidana. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kepatuhan terhadap jaminan pengadilan yang adil.

Organisasi itu menegaskan Red Notice Interpol tidak membebaskan pihak berwenang dari kewajiban hak asasi manusia internasional. Red Notice juga tidak membenarkan pembatasan hak tahanan untuk menantang proses hukum atau mengajukan banding atas keputusan ekstradisi.

GCRL sangat prihatin dengan laporan bahwa pemindahan Miqdad ke Siprus bisa menjadi langkah menuju ekstradisinya ke Israel. Mereka mengutip dokumentasi PBB tentang pelanggaran terhadap tahanan Palestina, termasuk penyiksaan dan perlakuan buruk.

LSM itu menanggapi serius kekhawatiran keluarga Miqdad bahwa proses hukum bermotivasi politik, terkait penentangannya terhadap genosida di Gaza dan aktivitas hak-hak Palestina. Setiap proses ekstradisi harus tunduk pada tinjauan yudisial yang ketat.

Indonesia minta jaminan Siprus

Pemerintah Indonesia meminta jaminan dari Siprus agar Abdul Karim Miqdad tidak diserahkan ke Israel. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu setelah bertemu Duta Besar Siprus Nicholas Panayiotou di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga manapun, termasuk Israel. Karena hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme interpol,” ujar Yusril dalam siaran pers.

Yusril menjelaskan, Miqdad diketahui sebagai warga Palestina selama di Indonesia. Namun, Siprus yang memohon deportasi karena ia menjadi tersangka tindak pidana di wilayah hukum Siprus. “Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka,” katanya.

Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, jalur nonekstradisi ditempuh melalui Red Notice Interpol. Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026, dan deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus menjemput langsung Miqdad di Jakarta menggunakan pesawat pribadi.

Yusril menegaskan, Interpol memiliki mekanisme ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni, tidak terkait agama, politik, HAM, atau militer. Indonesia pun memiliki tanggung jawab internasional untuk merespons Red Notice.

Yusril juga membantah opini bahwa Miqdad adalah ulama Palestina atau aktivis kemanusiaan. Berdasarkan data paspor dan dokumen lain, ia adalah warga biasa yang berkecimpung di dunia bisnis, berusia 41 tahun.

Digambarkan sebagai “dalang”

Dalam permintaan Kepolisian Siprus, Miqdad digambarkan sebagai dalang jaringan Hamas regional. Empat orang yang ditangkap tiga di Siprus dan satu di Yunani diduga menerima instruksi darinya. Polisi Siprus menyebutnya penduduk tetap Malaysia dan operator Hamas yang dikenal.

Berdasarkan pernyataan penyidik, pria 41 tahun itu diduga merencanakan pengeboman tidak hanya di Siprus tetapi juga di Yunani, Turki, Malaysia, Indonesia, Thailand, dan Myanmar. Ia digambarkan memiliki dana besar untuk melaksanakan tujuannya.

Terdakwa berusia 33 tahun mengaku melakukan perjalanan ke luar negeri empat kali untuk bertemu Miqdad, yang memberinya uang besar dan siap membayar gaji bulanan tetap.

Kantor Berita Siprus melaporkan penangkapan Miqdad sebagai salah satu keberhasilan paling signifikan bagi otoritas penuntut Siprus. Kepala CID Larnaca, Giorgos Charalambous, mengkonfirmasi penangkapan warga negara asing berusia 41 tahun itu sebagai bagian penyelidikan terorisme.

Tersangka dihadirkan di Pengadilan Distrik Larnaca, yang mengeluarkan perintah penahanan delapan hari. Seorang warga Palestina 54 tahun dengan kewarganegaraan Siprus, bersama dua pria 32 dan 38 tahun, telah dirujuk untuk diadili di Pengadilan Pidana Tetap Larnaca dan dijadwalkan hadir kembali pada 6 Agustus.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags