Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 sebagai payung perlindungan bagi aparat penegak hukum saat bertugas di lapangan. Regulasi ini muncul setelah pengamanan TNI di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026 menuai sorotan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menjelaskan bahwa peraturan tersebut diterbitkan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan lancar tanpa gangguan. "Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menurut Hasan, kehadiran TNI dan Polri dalam skema pengamanan itu semata-mata untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum, bukan untuk kepentingan lain. Ia menegaskan pengawalan tersebut lahir dari kebutuhan menjaga keamanan aparat saat menghadapi risiko di lapangan.
Pengamanan Febrie Dihentikan
Sorotan terhadap Perpres 66/2025 menguat setelah sejumlah personel TNI sempat terlihat berjaga di rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Namun, penjagaan itu kini sudah tidak lagi berlangsung setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengembangan perkara PT ASABRI.
Istana menegaskan bahwa pembahasan soal pengamanan tersebut terpisah dari proses pergantian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang tengah berjalan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden telah menerima usulan nama Kuntadi sebagai calon pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Ya kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi)," ujar Prasetyo di gedung DPR RI, Jakarta. Ia menambahkan surat usulan itu diterima Istana pada 14 Juli 2026.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 sebelumnya menjadi dasar hukum perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan, termasuk dukungan pengamanan dari aparat negara sesuai kebutuhan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan Groundbreaking Blok Masela
Mahfud MD: Kejagung Haram Hukumnya Lanjutkan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Timsus Usut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Diisi Jaksa Eks KPK
Kejagung Mulai Terima Barang Bukti Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah