Penyidik Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan di 13 lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang batu bara serta Asabri. Dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7), sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas batangan dipajang.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, emas batangan seberat 74 kilogram turut ditampilkan. Emas tersebut diketahui disita dari rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7).
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara yang ditangani bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation. "Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," ujar Totok di lokasi penggeledahan di Cipete.
Dari penggeledahan di sebuah kafe di Cipete, polisi menemukan brankas dan menyita uang sekitar Rp60 miliar, terdiri dari Sin$3.000.000, US$889.965, dan Rp259.159.000. Lantai dua kafe tersebut telah disegel untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Lokasi itu juga telah disegel.
Di rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah, polisi menemukan emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai dalam berbagai pecahan. "Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," kata Totok.
Cek Dugaan SPPG Fiktif di Daerah
Kejaksaan Agung membenarkan adanya permintaan kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi untuk mengecek laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk kemungkinan fiktif atau berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka," kata Anang kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2026).
Anang menegaskan, proses ini bukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan pengecekan atas laporan dari wilayah tertentu. "Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," ujarnya.
Kejati DIY sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya diminta Bidang Pidana Khusus Kejagung untuk mengumpulkan data titik-titik SPPG di wilayahnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, permintaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data di berbagai daerah. Proses pengumpulan data telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan ke Pidsus Kejagung. Namun, Kejati DIY tidak bersedia mengungkap hasil pendataan karena penanganan perkara berada di Kejagung.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 15 Saksi dalam Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Polisi Sita 74 Kg Emas Batangan dan Uang Miliaran dari Penggeledahan 12 Lokasi Terkait Korupsi Batu Bara
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Miliaran dari Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara
Polisi Sita 74 Kg Emas Batangan dan Mata Uang Asing di 12 Lokasi Penggeledahan