Wagub Jabar Ungkap Banyak ASN Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp 800 Juta

- Kamis, 09 Juli 2026 | 16:18 WIB
Wagub Jabar Ungkap Banyak ASN Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp 800 Juta

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengungkapkan bahwa masih banyak aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat yang terlibat dalam aktivitas judi online. Temuan terbanyak terdeteksi di Bekasi dan Bandung.

"Banyak sekali ASN di Jawa Barat, terutama di kota-kota besar, seperti Bekasi, Bandung, dan sekitarnya, yang terlibat judol," kata Erwan usai menghadiri Selangor International Business Summit di Pullman Hotel Bandung, Kamis (9/7).

Informasi tersebut diperoleh setelah ia bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya waktu itu silaturahmi dengan Kepala PPATK pusat. Di akhir pertemuan, beliau menyampaikan bahwa judi online di Jawa Barat sudah sangat meresahkan, terutama di kalangan ASN. Saya langsung diberikan bukti by name by address," katanya.

Meski demikian, Erwan menegaskan identitas ASN tersebut tidak akan dipublikasikan kepada masyarakat. "Saya tidak akan menyebutkan siapa karena ini menyangkut privasi. Nanti akan kita selesaikan secara internal di lingkungan ASN," ucapnya.

Ia mengungkapkan nominal transaksi yang ditemukan cukup bervariasi. Bahkan, ada satu ASN yang diduga melakukan transaksi judi online hingga mencapai sekitar Rp 800 juta.

"Ada satu ASN saja sampai Rp 800 jutaan. Bahkan, ada beberapa yang di atas ratusan juta. Yang terkecil sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkap Erwan.

Ia menilai temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat ASN telah memperoleh gaji dan berbagai tunjangan dari negara. "Kita nanti tanyakan kepada mereka kenapa sampai melakukan seperti itu. Padahal, mereka sudah mendapatkan gaji dan tunjangan," katanya.

Menurut Erwan, salah satu ASN yang diduga memiliki nilai transaksi besar bahkan sudah mendekati masa pensiun. Kondisi tersebut dinilainya sangat memprihatinkan dan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags