OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar hingga Pencabutan Izin ke Pelaku Pasar Modal

- Selasa, 07 Juli 2026 | 16:40 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp86 Miliar hingga Pencabutan Izin ke Pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berlapis kepada pelaku pasar modal, derivatif, dan bursa karbon yang terbukti melanggar regulasi. Sepanjang tahun hingga 29 Juni 2026, total denda mencapai Rp86 miliar, plus satu pencabutan izin usaha dan satu pembatalan surat tanda terdaftar (STTD).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, sanksi lain yang dijatuhkan meliputi enam pembekuan izin, enam peringatan tertulis, dan delapan perintah tertulis. "OJK menjatuhkan sanksi administrasi atas pemeriksaan kasus bidang PMDK yang terdiri dari denda Rp86 miliar, satu sanksi cabut izin dan satu sanksi pembatalan STTD, enam sanksi pembekuan izin, enam sanksi peringatan tertulis, dan delapan perintah tertulis," ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Langkah represif ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas, transparansi, dan iklim investasi yang sehat di industri keuangan domestik.

Di sisi lain, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pemangku kepentingan lainnya menyampaikan kabar positif dari dunia internasional. MSCI baru saja merilis hasil penilaian terhadap reformasi pasar modal Indonesia yang berjalan masif sejak awal 2026. Dalam laporannya, MSCI memutuskan tetap mempertahankan posisi Indonesia dalam kelompok pasar berkembang (Emerging Markets).

Keputusan itu didasari pengakuan bahwa langkah-langkah pembenahan struktur bursa yang tengah dieksekusi pemerintah sudah berada di jalur yang benar. "Pengakuan terhadap capaian reformasi pasar modal ini tentu kita sambut positif. MSCI tidak hanya mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Markets, tetapi juga memberikan pengakuan bahwa berbagai langkah reformasi yang telah dan sedang kita jalankan berada pada arah yang tepat. Hal tersebut tercermin dari hasil penilaian market accessibility Indonesia yang terjaga baik," kata Hasan.

Hasan menegaskan, bertahannya label Emerging Markets dari MSCI bukanlah akhir dari target kerja OJK. Otoritas berkomitmen terus mengoptimalkan dan mempercepat implementasi program strategis di pasar modal dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor. Akselerasi reformasi ini juga difokuskan untuk menjawab masukan, keluhan, serta perhatian dari pelaku industri guna mempertebal kredibilitas keamanan bertransaksi di bursa efek dalam negeri.

Ke depan, daya saing dan peran strategis pasar modal Indonesia di kancah global akan terus dipacu, dengan modal utama berupa ketangguhan kinerja ekonomi makro nasional. "Kami meyakini pasar modal Indonesia masih sangat prospektif dan menarik, baik bagi investor domestik maupun global. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian domestik yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih sangat positif," pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags