Dedi Mulyadi Minta Proses Hukum Taufik Hidayat Berjalan Sesuai Aturan

- Rabu, 01 Juli 2026 | 12:42 WIB
Dedi Mulyadi Minta Proses Hukum Taufik Hidayat Berjalan Sesuai Aturan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap proses hukum terhadap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Bandung, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, jika seluruh unsur pidana terbukti di persidangan, pelaku harus menerima hukuman setimpal.

Hal itu disampaikan Dedi usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolda Jawa Barat, Rabu (1/7). Menurutnya, keadilan bagi korban harus menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum.

"Harapannya hukuman maksimalnya sesuai dengan apa yang dilakukan," ujar Dedi.

Ia menambahkan, jika pengadilan menyatakan pelaku terbukti melakukan penyekapan, penculikan, serta kekerasan yang mengakibatkan korban cacat permanen, maka hukuman yang dijatuhkan harus memberikan rasa keadilan. "Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus merasakan itu," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, Dedi menegaskan seluruh proses harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. "Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap penyidik Polda Jawa Barat, Taufik sempat mendatangi Gedung Pakuan untuk meminta bertemu dengannya. Menurut Dedi, Taufik menyampaikan kepada petugas di pos penjagaan bahwa dirinya ingin bertemu Gubernur Jawa Barat karena merasa akan segera dipenjara dan ingin mencurahkan isi hati.

"Oh iya, dia memang sebelum ditangkap oleh Polda Jabar dia ke Gedung Pakuan sampai ke pos. Dan kemudian dia menyampaikan, 'Saya ingin bertemu Pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengin curhat'," ungkap Dedi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags