MURIANETWORK.COM -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mengaku belum informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah. Pihaknya tidak mau gegabah menyikapi wacana ini.
“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” ujar Kiai Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (7/8/2024l.
Menurut Kiai Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.
“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” ucap Kiai Anwar Iskandar.
Dia pum berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.
Artikel Terkait
Pendapatan Minyak Rusia Anjlok 27% di 2025: Dampak Sanksi AS & Analisisnya
Forum Pemerintah Digital Jatim 2025: Strategi & 5 Program Prioritas
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta: Sekolah Beralih ke Sistem Online untuk Pemulihan Trauma
Pemegang Saham Tesla Tolak Investasi di xAI Elon Musk, Ini Alasan Lengkapnya