Kuasa Hukum Jokowi Curigai Strategi Pecah Sidang di Balik Praperadilan Roy Suryo

- Selasa, 30 Juni 2026 | 22:40 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Curigai Strategi Pecah Sidang di Balik Praperadilan Roy Suryo

Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi hukum tertentu di balik langkah Roy Suryo yang mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan untuk menciptakan jeda waktu antara persidangan Roy Suryo dan tersangka lain, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurut Rivai, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo menyebabkan penangguhan pemeriksaan perkara utama di pengadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru. Akibatnya, terjadi selisih waktu antara persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo.

"Memang dengan upaya praperadilan maka terjadi penangguhan pemeriksaan pokok perkara. Dan ini sekarang sudah terjadi, terjadi jeda antara pemeriksaan Dokter Tifa dengan pemeriksaan Pak Roy," ujar Rivai dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, sidang praperadilan biasanya rampung dalam waktu dua hingga tiga pekan. Jeda ini, menurut Rivai, merugikan pihaknya sebagai pelapor karena harus menghadiri persidangan dua kali. Namun, ia menduga hal ini justru menjadi bagian dari strategi hukum yang tengah dijalankan tim kuasa hukum Roy Suryo.

"Biasanya dengan cara Bu Tifa di depan, nanti Bu Tifa yang pembuktian duluan, Ibu Tifa yang divonis, Pak Roy yang akan mengambil manfaatnya," tuturnya.

Rivai menjelaskan, dengan posisi Dokter Tifa yang disidang lebih awal, tim hukum Roy Suryo dapat mempelajari kekurangan dalam pemeriksaan saksi maupun ahli di persidangan pertama. Temuan itu kemudian bisa disempurnakan pada persidangan berikutnya.

"Contoh, pemeriksaan ahli A di sana kurang sempurna, di Pak Roy akan disempurnakan. Jadi itu sebagai lawyer biasanya strategi itu. Nah kami sedang mencermati apakah ini bagian dari strategi itu," ucapnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags