Roy Suryo Sebut Penggeledahan Rumahnya Langgar Prosedur, Tak Ada RT/RW

- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:15 WIB
Roy Suryo Sebut Penggeledahan Rumahnya Langgar Prosedur, Tak Ada RT/RW

Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh polisi di kediamannya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut aparat datang tanpa didampingi pengurus RT maupun RW setempat.

"Tidak ada RT dan RW dan ketika mereka datang hanya ngajak satpam, saya sudah konfirmasi sore harinya dan ada chat WA-nya, itu juga besok kalau diperlukan akan ditampilkan," ujar Roy dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (30/6/2026).

Menurut Roy, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang luar biasa. Ia mengatakan polisi memaksa masuk ke dalam rumah dan menggeledah hingga ke kamar tidur. "Sore itu tidak ada izin ke RT/RW setempat dan itu sudah pelanggaran luar biasa, dan mereka memaksa masuk dan untuk mencari sampai ke kamar tidur, ada videonya. Saya habis subuhan tertidur di kamar kerja, saya bangun karena istri saya teriak dari kamar tidur dan saya langsung ke situ," katanya.

Roy bahkan mengibaratkan perlakuan yang diterimanya saat penangkapan seperti adegan dalam film G30S PKI. "Dan yang paling fatal, beberapa jam sebelumnya saya salat subuh dan sudah pakai jeans, kemudian mau ganti ga boleh, bahkan mau mandi aja ga boleh. Kalimatnya persis seperti di G30S PKI, saya ditarik gitu bahkan saya mau diborgol," ucapnya.

Praktisi Hukum Didit Wijaya yang hadir dalam kesempatan yang sama juga menyoroti kejanggalan prosedur. Ia menyebut polisi tidak menunjukkan surat penggeledahan. "Pelanggaran pertama katanya surat penggeledahan ada tapi tidak ditunjukkan. Kalau pun ada kalau mau masuk ditolak, misalnya Mas Roy dan nyonya menolak, panggil RT-RW, saksi dua, kemudian ada surat perintah penangkapan," ujar Didit.

Didit menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru, penangkapan hanya boleh dilakukan jika tersangka mangkir dua kali panggilan tanpa alasan sah atau demi kepentingan penyelidikan. "Kalau pun untuk yang kedua, tidak perlu ditangkap. Nah disini problemnya langsung ditangkap, ini masalah besar sebenarnya karena di dalam surat perintah penangkapan ditulis pertimbangannya pelimpahan tahap dua," tuturnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags