Menurutnya, pembatasan syarat pekerjaan seperti syarat usia, dan “berpenampilan menarik” merupakan bentuk diskriminatif dalam lowongan pekerjaan.
"Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia," kata Guntur.
"Apalagi, pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pemohon merupakan warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/3/2024) lalu dengan agenda perbaikan permohonan, Pemohon mengatakan, Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menghasilkan keterbatasan akses dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan keahlian mereka.
Norma ini juga menimbulkan ketidakpastian hukum karena ketidakjelasannya serta kurangnya pedoman dapat menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dalam praktiknya dan menciptakan konflik hukum antara pemberi kerja dan tenaga kerja atau pemberi kerja dan regulator.
Sumber: era
Artikel Terkait
93 Sumur Bor Baru Menyebar, Aceh Tamiang Kini Punya Napas Segar
Cipta Cendikia dan Putri Tangsel City Kuasai Klasemen HPSL Jakarta
Arus Balik Natal 2025: 168 Ribu Kendaraan Sudah Serbu Gerbang Tol Jakarta
Indonesia Tebus Tarif AS dengan Komitmen Belanja Energi Rp250 Triliun