Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Sumber: lintasparlemen
Artikel Terkait
Bobibos Boyong Teknologi Jerami ke Timor Leste, Dapat Lahan 25 Ribu Hektare
Malam Mencekam di Labuan Bajo: Kapal Wisata Tenggelam, Satu Keluarga Turis Spanyol Hilang
Pelita Air Sambut Natal dengan Kado Airbus A320 untuk Hadapi Nataru
Mimpi Gaji Rp9 Juta di Kamboja, Nyatanya Jadi Korban Sindikat Penipuan Online