Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Sumber: lintasparlemen
Artikel Terkait
WAMI Serahkan Rp64 Miliar Royalti ke LMKN: Dana Segera Diverifikasi
Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza, Ungkap Fakta Mengejutkan
Dukungan AS untuk Kerjasama Keamanan Israel-Suriah: Upaya Baru Stabilkan Timur Tengah
OJK Cabut Izin Fintech Crowde: Penyebab, Dampak, dan Langkah Hukum Terbaru