Kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai sebagai langkah positif pemerintah untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional. Kedua instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini diyakini mampu menjadi alternatif pembiayaan yang memperkuat investasi nasional sekaligus mendukung pembangunan.
"Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen kebijakan yang pada prinsipnya memiliki tujuan yang positif. Ini merupakan bagian dari alternatif pembiayaan pembangunan nasional," kata Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Dari perspektif hukum tata negara, Radian menjelaskan bahwa pengaturan kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang. Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan dalam rangka memperluas sumber pembiayaan negara. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan itu sangat bergantung pada implementasinya.
"Menjadi perhatian utama bukan terletak pada keberadaan instrumennya, melainkan kualitas implementasi Pasal 50A. Amanat undang-undang tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara maupun investor," ujarnya.
Repatriasi Dana Masyarakat
Radian juga menilai tujuan pemerintah menarik repatriasi dana masyarakat Indonesia yang selama ini berada di luar negeri merupakan langkah yang rasional dan serius. Masuknya dana tersebut ke dalam sistem keuangan nasional, menurut dia, akan meningkatkan likuiditas domestik dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional.
"Likuiditas domestik tentu akan meningkat dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan. Instrumen ini juga menjadi alternatif diversifikasi sumber pembiayaan sehingga ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dapat dikurangi. Kita tentu tidak ingin terus-menerus bergantung pada utang dari luar negeri," kata dia.
Radian menilai kebijakan tersebut merupakan langkah progresif pemerintah. Menurut dia, anggapan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya menjadi tempat parkir dana tidak tepat. Ia justru mendukung adanya regulasi yang kuat, manajemen risiko yang baik, serta koordinasi yang efektif antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Radian optimistis Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan mendapat respons positif dari investor apabila pemerintah mampu menjamin kepastian hukum dan tata kelola yang baik. Menurutnya, faktor utama yang dipertimbangkan investor bukan hanya tingkat keuntungan, tetapi juga keamanan investasi dan kepastian regulasi.
"Investor membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin memastikan uang yang diinvestasikan aman dan kegiatan usahanya memperoleh perlindungan. Saya optimistis Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan menarik minat investor, baik investor asing, domestik, maupun diaspora Indonesia, apabila pemerintah mampu menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya," kata Radian.
Artikel Terkait
Peserta Program SPPI Meninggal Akibat TBC, Kemhan Jelaskan Hasil Tes Kesehatan
Iran Serang Kapal Tanker di Selat Hormuz, Ketegangan dengan AS Kian Memuncak
Gempa Ganda Dahsyat Guncang Venezuela, 920 Tewas dan Puluhan Ribu Hilang
Mutasi Besar-besaran Polri: 1.121 Personel Dirotasi, Sejumlah Wakapolda dan Kapolda Berganti