Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritik Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dinilai membuka ruang bagi pencucian uang melalui instrumen Patriot Bond. Ia memahami pemerintah tengah kesulitan mencari sumber pendanaan, namun khawatir langkah ini justru menggerogoti capaian Indonesia dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Mahfud menyoroti ironi di balik pasal tersebut. Indonesia, kata dia, baru saja berhasil masuk dalam Financial Action Task Force (FATF) setelah bertahun-tahun ditolak karena dianggap rawan pencucian uang. Kini, dengan adanya Pasal 50A, seakan-akan negara tidak lagi peduli pada rezim anti-pencucian uang yang sudah dibangun dengan susah payah.
"Waktu itu kan berkali-kali ditolak karena diduga di sini banyak pencucian uang. Sekarang, sudah masuk, lalu sekarang ada UU P2SK, Pasal 50A itu seakan-akan kita tidak peduli dengan rezim anti-pencucian uang. Padahal, kita sudah masuk di situ dengan baik," ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Senin (6/7/2026).
Pasal 50A UU P2SK mengatur bahwa Danantara dapat menerbitkan surat utang, termasuk surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pada Ayat 5 disebutkan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, dan gugatan perdata. Ayat 6 menegaskan data dan informasi terkait kegiatan itu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan.
Mahfud menilai dua ayat terakhir itu sebagai kemunduran besar. "Ini 5 dan 6 ini yang sangat mundur dari sudut pembangunan usaha kita pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Kita sudah berdarah-darah memperjuangkan UU Pencucian Uang, sekarang kalau dengan adanya ini kan kemudian UU Perampasan Aset yang diharapkan tidak akan jadi, sudah ada ini kok," ujarnya.
Ia mempertanyakan logika negara yang justru menjamin perlindungan bagi pembeli surat utang dari tuntutan pidana. Apalagi, saat pembelian tidak ditanyakan asal-usul dana. Jika dana tersebut berasal dari kejahatan seperti narkoba, maka pencucian uang tidak bisa dibuktikan di pengadilan karena data transaksi dilindungi.
Mahfud juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang meyakinkan bahwa tindak pidana tetap bisa disita. Menurut Mahfud, pernyataan itu bertentangan dengan isi UU P2SK yang secara eksplisit melarang data dijadikan bukti hukum.
"Karena, UU khusus yang lain menyatakan kalau tindak pidana asalnya ketemu, tindak pidana asalnya ini bisa diusut. Tapi, kalau ada ini kalau bentuknya ketemu tapi ini sudah jadi tetap bisa disita kata Ivan, tetap bisa disita kata Purbaya, tapi nanti di lapangan tidak kata pengacara, pasal apa, kamu pakai pasal apa, ini yang maksud saya karena penegak hukum akan menggunakan pasal ini bukan pernyataan pejabat itu," kata Mahfud.
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Rangkap Jabatan Pejabat BUMN: Bertentangan dengan Putusan MK
Mahfud MD: Pejabat Rangkap Jabatan Makan Uang Haram, MK Sudah Larang
Perwira Aktif TNI-Polri Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis, Mahfud MD: Ini Gerombolan Penjahat Birokrasi
Mahfud MD: Perkara Ijazah Palsu Jokowi Bisa Gugur Jika Pelapor Tak Hadir