Seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh 27 pria secara bergilir. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi, termasuk semak-semak dan rumah salah satu tersangka.
Polres Sampang telah menangkap 12 dari 27 pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Sisanya masih dalam pengejaran. Para tersangka yang sudah diamankan antara lain AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan modus para pelaku adalah mengajak korban berkeliling menggunakan motor pada malam hari. Setelah itu, mereka mengarahkan korban ke semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, dan melancarkan aksi bejatnya. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam tidak akan mengantarkannya pulang jika tidak menuruti kemauan mereka.
"Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang," kata Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7).
Tidak hanya di semak-semak, para tersangka juga melakukan tindakan serupa di belakang Sekolah SMP 6 di Desa Panggung. Korban diajak ke lokasi tersebut dan kemudian dibawa ke belakang sekolah untuk diperkosa secara bergantian.
Selain itu, pemerkosaan juga terjadi di rumah salah satu tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di sana, korban dicekoki minuman beralkohol hingga pusing, lalu digilir oleh 10 orang. "Korban oleh tersangka lainnya dicekoki dengan minuman beralkohol hingga korban mengalami pusing. Yang korban tahu sebanyak 10 orang tersangka," ujar Hartono.
Korban yang mengalami trauma berat akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang. Polisi kemudian menyelidiki dan melakukan penangkapan secara bertahap: tujuh tersangka pada 30 Juni 2026, dua tersangka pada 2 Juli 2026, dan tiga tersangka lainnya menyusul. Total 12 tersangka kini telah diamankan.
"Terhitung 27 tersangka, namun sementara berhasil diamankan 12 tersangka," ucap Hartono. Barang bukti yang diamankan polisi berupa enam setel pakaian milik korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Gadis 15 Tahun di Sampang Diduga Diperkosa 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap
Remaja 15 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 27 Orang, Polisi Amankan 12 Tersangka