Purbaya Bantah Patriot Bond Beri Kekebalan Hukum bagi Investor

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:35 WIB
Purbaya Bantah Patriot Bond Beri Kekebalan Hukum bagi Investor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak berarti investor kebal hukum. Ia menjelaskan jaminan hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan di obligasi, bukan untuk seluruh aktivitas usaha atau kewajiban hukum investor.

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," kata Purbaya di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Kebijakan ini dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan nasional. Menurut Purbaya, manfaat ekonomi dari masuknya dana ke pasar domestik jauh lebih besar dibandingkan jika dana tetap tersimpan di luar negeri. "Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujarnya.

Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli kedua obligasi itu. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam tata kelola, pencegahan korupsi, dan pemberantasan pencucian uang lintas negara.

Menanggapi kekhawatiran itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku. Pemerintah, kata Airlangga, berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.

Menurut dia, Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik dan memperkuat likuiditas pasar keuangan. Dana yang masuk diharapkan mendukung investasi dan proyek strategis yang berdampak ekonomi luas. Airlangga menilai kekhawatiran soal kekebalan hukum menyeluruh tidak sesuai dengan substansi aturan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags