Pemerintah Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Internasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan investasi senilai Rp1,96 triliun kepada tiga lembaga keuangan internasional. Seluruh dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Investasi itu dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid tersebut, investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan sejumlah dana atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Distribusi dana tunai pemerintah Indonesia disalurkan secara spesifik kepada tiga institusi multilateral. Islamic Development Bank (IDB) menjadi penerima porsi terbesar dengan tambahan dana investasi mencapai Rp1,69 triliun atau setara USD75,86 juta. Injeksi ini ditujukan untuk membiayai komitmen kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam, serta skema kenaikan saham khusus.

International Fund for Agricultural Development (IFAD) menerima penambahan modal tunai senilai Rp49,50 miliar atau setara dengan USD3 juta. Dana penyertaan ini dialokasikan khusus untuk mengeksekusi penambahan kepemilikan saham fase ketiga belas.

Terakhir, International Development Association (IDA) mendapatkan kucuran dana segar sebesar Rp220,27 miliar atau setara dengan USD13,35 juta. Pasokan modal tersebut dimanfaatkan untuk mendanai penambahan portofolio saham tahap kesembilan belas, kedua puluh, hingga tahap kedua puluh satu.

Untuk memastikan tata kelola yang akuntabel, mandat pelaksanaan teknis penambahan investasi ini diserahkan kepada Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Pejabat tersebut bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.

Mengingat seluruh transaksi pemesanan saham ini dikonversi ke dalam mata uang asing, pemerintah juga telah memitigasi risiko volatilitas nilai tukar rupiah di pasar spot. Ketentuan dalam Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa penambahan investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai APBN tahun berjalan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags