Menkeu Purbaya Dukung Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:48 WIB
Menkeu Purbaya Dukung Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Destry Damayanti layak menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). Menurutnya, Destry memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin bank sentral, dan hubungan kerja mereka selama ini berjalan baik.

“Ya bagus, dia kan pengalamannya cukup dan sepengalaman saya cukup dekat. Dia waktu saya Ketua Dewan Komisioner LPS dia kan ex officio dari bank sentral jadi saya pikir bagus kita biasa koordinasi dan kerja sama dengan baik, jadi engga ada masalah,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/8).

Purbaya mengaku sudah pernah bekerja dalam satu lembaga dengan Destry di masa lalu. Dari pengalaman itu, ia tidak pernah menemui kendala dalam berkoordinasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mengajukan nama Destry sebagai calon tunggal Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo. Pengajuan ini disampaikan melalui surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai proses penentuan pimpinan bank sentral.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan DPR dan menyerahkan sejumlah surpres terkait pergantian sejumlah pejabat negara. Selain calon Gubernur BI, pemerintah juga mengajukan calon pengganti untuk posisi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga calon duta besar untuk sejumlah negara sahabat.

“Kami mengirimkan beberapa surpres ke DPR, tadi kami sudah berkomunikasi dengan DPR dengan Ibu Puan dan Pak Dasco yang sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres yang pertama adalah mengenai calon Gubernur Bank Indonesia disertai dengan calon Deputi Gubernur Senior,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senin (10/8).

Untuk posisi Gubernur BI, pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Destry Damayanti. Dengan pengajuan tersebut, proses penentuan Gubernur BI selanjutnya berada di tangan DPR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags