Afifuddin akan menjalankan tugasnya sesuai masa jabatan pada periode KPU RI saat ini, yakni hingga tahun 2027.
Pada Rabu (3/7/2024) lalu, DKPP RI menjatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena kasus asusila.
Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Dari Robot ASIMO ke Mobil Masa Depan: Evolusi Teknologi Honda yang Mengubah Mobilitas
Chery Resmikan Pabrik Rp 5 Triliun di Indonesia, Jadi Basis Ekspor ASEAN
Proses Seleksi Pelatih Baru Timnas Indonesia: PSSI Minta Publik Bersabar
3 Jalur Alternatif Makassar ke Palu 2024: Rute Tercepat & Paling Aman