Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidangkan

- Selasa, 23 Juni 2026 | 02:15 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidangkan

Proses hukum terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi, 22 Juni 2026. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, tanggung jawab atas para tersangka dan seluruh barang bukti secara resmi beralih dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini menjadi pintu masuk bagi persidangan untuk segera digelar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, proses yang dimulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa telah melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

“Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang bagi mekanisme hukum yang sah apabila ada pihak yang keberatan dengan prosedur penyidikan. Dua jalur yang disebutkannya adalah praperadilan dan pengawasan internal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini negatif atau narasi provokatif yang beredar di media sosial.

“Kita tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini. Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan, prosedur, ada rambu-rambunya,” urai Kombes Pol. Iman Imanuddin.

Dengan rampungnya pelimpahan tahap dua ini, kewenangan penahanan dan penuntutan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan pun tinggal menunggu waktu untuk segera dimulai.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar