Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Jumat, 19 Juni 2026 | 19:00 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, bersama dengan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dokter Tifa, dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden Joko Widodo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada awal Juni lalu.

"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya.

Dalam proses tersebut, kejaksaan juga menyatakan bahwa seluruh alat bukti telah memenuhi persyaratan untuk setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, menurut Budi, tetap dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini.

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan karena perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana. Polda Metro Jaya, lanjutnya, memastikan proses penanganan kasus berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur.

"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah, dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Budi Hermanto.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags