Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kepolisian menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa diamankan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan sejak awal.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, dalam tahapan tersebut kejaksaan telah menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap dan memenuhi persyaratan hukum. Ia menekankan bahwa setiap tahapan penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Proses hukum ini, lanjut Budi, dijalankan dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Oleh karena itu, penangkapan terhadap kedua tersangka disebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. Polisi menekankan bahwa tindakan ini murni berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” kata Budi.
Budi memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur. Ia juga mengingatkan bahwa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah terhadap kedua tersangka.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah, dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Budi.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diterima dari istri Roy Suryo.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Petrus.
Petrus juga menyebut bahwa dr Tifa turut ditangkap pada waktu yang bersamaan. Keduanya diamankan terkait perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.
Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap berkas lengkap di kejaksaan. Dengan status P21, penyidik berwenang melanjutkan proses ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum acara pidana. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum merinci lebih jauh proses lanjutan setelah penangkapan tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh langkah hukum dilakukan berdasarkan ketentuan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
Kementerian PKP Siapkan Rp2,2 Triliun untuk Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatera
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditahan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Temui Massa Aksi Mahasiswa di Senayan, Janji Tindak Lanjuti Aspirasi
Petani Sawit Khawatir Margin Ekspor BUMN Tekan Harga Tandan Buah Segar