Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dinilai Tidak Proporsional, Kuasa Hukum Protes Keras

- Jumat, 19 Juni 2026 | 11:15 WIB
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dinilai Tidak Proporsional, Kuasa Hukum Protes Keras

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, melayangkan protes keras terhadap langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap kedua kliennya. Penangkapan itu terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Refly Harun, sang pengacara, menilai tindakan aparat tidak proporsional mengingat kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan.

“Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan kemudian barang bukti, penyerahan tahap kedua. Dan kita sudah kooperatif,” ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Refly, bentuk kooperatif itu terlihat dari kepatuhan kedua kliennya menjalani kewajiban lapor secara rutin. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah sekalipun mangkir dari jadwal yang ditentukan penyidik. “Sejak tidak ditahan ketika diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2025, baik Dokter Tifa maupun Mas Roy itu sudah melakukan wajib lapor. Dan wajib lapor itu sudah 30 kali hampir, ya kira-kira 28, 29,” jelasnya.

Selama menjalani proses hukum, Refly menegaskan tidak ada indikasi kedua kliennya berniat melarikan diri atau menghambat penyidikan. Oleh karena itu, ia menilai penangkapan yang dilakukan penyidik merupakan tindakan yang berlebihan. “Yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya misalnya sangat tidak proporsional dan kami protes keras. Protes keras untuk ini,” tegasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar