Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa, melayangkan protes keras terhadap langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap kedua kliennya. Penangkapan itu terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Refly Harun, sang pengacara, menilai tindakan aparat tidak proporsional mengingat kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan.
“Kenapa harus ditangkap dan ditahan? Ini kan sudah tahap akhir. Mau penyerahan tersangka dan kemudian barang bukti, penyerahan tahap kedua. Dan kita sudah kooperatif,” ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Refly, bentuk kooperatif itu terlihat dari kepatuhan kedua kliennya menjalani kewajiban lapor secara rutin. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah sekalipun mangkir dari jadwal yang ditentukan penyidik. “Sejak tidak ditahan ketika diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2025, baik Dokter Tifa maupun Mas Roy itu sudah melakukan wajib lapor. Dan wajib lapor itu sudah 30 kali hampir, ya kira-kira 28, 29,” jelasnya.
Selama menjalani proses hukum, Refly menegaskan tidak ada indikasi kedua kliennya berniat melarikan diri atau menghambat penyidikan. Oleh karena itu, ia menilai penangkapan yang dilakukan penyidik merupakan tindakan yang berlebihan. “Yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya misalnya sangat tidak proporsional dan kami protes keras. Protes keras untuk ini,” tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp989 Miliar untuk 2027
Debitur Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, PT MNC Guna Usaha Indonesia Tempuh Jalur Hukum
FIFA Revisi Aturan Posisi Fotografer Usai Tuchel Protes Tak Bisa Lihat Pemain saat Lagu Kebangsaan
Rachmat Gobel Siapkan Tiga Destinasi Wisata Sambut Penas Petani Nelayan 2026 di Gorontalo