BGN Segera Isi Tujuh Kursi Dewan Pengarah yang Masih Lowong

- Kamis, 18 Juni 2026 | 20:26 WIB
BGN Segera Isi Tujuh Kursi Dewan Pengarah yang Masih Lowong

Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap mengisi posisi Dewan Pengarah yang selama ini masih lowong. Lembaga itu akan merangkul sejumlah tokoh dengan keahlian di bidang gizi dan kesehatan masyarakat untuk memberikan rekomendasi strategis bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa keberadaan Dewan Pengarah sejatinya telah diatur dalam regulasi pembentukan lembaga tersebut. Namun, hingga saat ini, posisi itu belum juga terisi. “Beberapa akan kami isi dengan orang-orang yang paham soal gizi, orang-orang yang paham soal kesehatan masyarakat,” ujarnya di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, kehadiran Dewan Pengarah sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan dalam menyusun kebijakan intervensi gizi yang tepat sasaran. Rekomendasi dari para ahli itu nantinya akan menjadi acuan bagi BGN dalam menjalankan program-program pemenuhan gizi nasional. “Nanti dari merekalah akan lahir rekomendasi-rekomendasi bagi kami apa yang seharusnya kami lakukan, mengintervensi gizi dengan kondisi seperti ini,” kata Sari, sapaan akrabnya.

Sementara itu, struktur Dewan Pengarah sebenarnya sudah tersedia dalam peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukan BGN. Namun, hingga kini belum ada satu pun figur yang ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut. “Sementara ini memang belum pernah ada, tetapi strukturnya sebenarnya sudah ada menurut Perpres tentang BGN,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam struktur organisasi BGN terdapat tujuh posisi Dewan Pengarah yang nantinya akan diisi. “Ada tujuh posisi,” lanjutnya. Pihaknya memastikan bahwa pengisian jabatan itu akan segera disiapkan. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat tata kelola dan kualitas kebijakan lembaga yang kini mengelola program MBG secara nasional.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar