KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif di Semarang dalam Pengembangan Kasus Korupsi

- Kamis, 18 Juni 2026 | 17:21 WIB
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif di Semarang dalam Pengembangan Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Salah satu aset yang disita adalah sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Semarang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan pada Kamis (18/6/2026). “Penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (15/6) dan Selasa (16/6), penyidik KPK juga telah memasang tanda penyitaan di tiga unit toko waralaba milik Fadia. Pemasangan plang sita itu dilakukan di beberapa titik yang sebelumnya telah disita, termasuk di sebuah salon. KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk tidak merusak tanda penyitaan tersebut.

“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” kata Budi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada Rabu (17/6) memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ruben Prabu Faza. Pemeriksaan itu difokuskan untuk mendalami pembelian aset tanah oleh Fadia seluas satu hektare selama masa jabatannya.

“Pemeriksaan penyidik kepada para saksi di antaranya fokus terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10 ribu meter persegi,” ungkap Budi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar