Cara Cek Skor Kredit via iDebKU OJK, Tak Perlu Antre Cukup Online

- Jumat, 19 Juni 2026 | 23:45 WIB
Cara Cek Skor Kredit via iDebKU OJK, Tak Perlu Antre Cukup Online

Membayar cicilan tepat waktu merupakan faktor penentu utama dalam menjaga reputasi kredit seseorang di mata lembaga keuangan. Informasi mengenai riwayat kredit ini terekam dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya lebih dikenal masyarakat dengan istilah BI Checking. Layanan ini menjadi acuan bagi kreditur untuk menilai kelayakan calon debitur sebelum mengucurkan pinjaman.

Untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar, para calon debitur disarankan menyisihkan dana cicilan ke dalam rekening khusus. Di sisi lain, pihak kreditur juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan melalui sistem SLIK OJK. Kabar baiknya, masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang untuk mengakses data ini karena proses pengecekan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan situs resmi bernama iDebKu untuk mempermudah akses masyarakat terhadap data riwayat kredit secara cepat dan aman. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi laman https://idebku.ojk.go.id. Pada beranda, pengguna perlu memilih opsi "Pendaftaran" dan melengkapi seluruh kolom yang tersedia guna memverifikasi ketersediaan layanan, kemudian menekan tombol "Selanjutnya".

Setelah itu, formulir registrasi harus diisi dengan data diri secara lengkap dan benar. Pengguna juga diminta menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, lalu mengunggah foto dokumen asli dan foto diri sesuai instruksi pada aplikasi. Apabila proses registrasi berhasil, OJK akan mengirimkan email konfirmasi yang memuat informasi penting, termasuk nomor pendaftaran.

Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan pada menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima. OJK akan memproses data iDeb dan menyampaikan hasilnya melalui alamat email yang didaftarkan dalam jangka waktu satu hari kerja setelah pendaftaran.

Setelah proses verifikasi selesai, dokumen iDeb yang diterima melalui email akan menampilkan rincian seluruh pinjaman yang dimiliki beserta status kolektibilitas atau skor kredit. Skor ini dinilai dalam skala 1 hingga 5 yang masing-masing memiliki arti berbeda. Kolektibilitas 1 atau status Lancar menunjukkan bahwa debitur selalu membayar cicilan dan bunga tepat waktu tanpa pernah menunggak.

Sementara itu, Kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) diberikan kepada debitur yang memiliki tunggakan cicilan berkisar antara 1 hingga 90 hari. Kolektibilitas 3 atau Kurang Lancar menandakan tunggakan selama 91 hingga 120 hari. Adapun Kolektibilitas 4 atau Diragukan diberikan apabila tunggakan cicilan telah berlangsung selama 121 hingga 180 hari. Status terburuk, yaitu Kolektibilitas 5 atau Macet, menunjukkan bahwa tunggakan cicilan telah melewati batas 180 hari. (Eunike Michelle Gultom)

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar