Aparat Gabungan Berjaga, Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan di GBK Mulai Hari Ini

- Kamis, 18 Juni 2026 | 10:00 WIB
Aparat Gabungan Berjaga, Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan di GBK Mulai Hari Ini

Pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akhirnya dijadwalkan berlangsung pada hari ini, 18 Juni 2026. Menjelang pelaksanaan eksekusi, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan petugas internal Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah bersiaga di lokasi sejak pagi hari.

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 07.40 WIB, sejumlah personel keamanan mulai berjaga di beberapa titik akses menuju kawasan eks Hotel Sultan. Aktivitas di sekitar lokasi terpantau lebih ketat dibandingkan hari biasa, menandakan kesiapan penuh aparat dalam mengamankan proses pengosongan.

Di sisi lain, pihak Hotel Sultan dan PT Indobuildco menunjukkan penolakan terhadap rencana eksekusi tersebut. Sejumlah spanduk dan banner berisi pernyataan keberatan terpasang di area sekitar objek sengketa. Beberapa pekerja serta relawan juga tampak berada di lokasi untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap pengosongan yang akan dilakukan.

Menurut agenda yang telah disiapkan PPKGBK, pimpinan Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK, kuasa hukum, dan unsur pengamanan dijadwalkan memberikan penjelasan kepada media. Penjelasan itu mencakup dasar hukum pelaksanaan, kesiapan di lapangan, strategi pengamanan, hingga pengaturan kawasan selama proses eksekusi berlangsung.

Setelah itu, panitera atau juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan penetapan pengadilan sebagai tanda dimulainya pelaksanaan eksekusi. Proses pengosongan sendiri akan meliputi pendataan, pencatatan, dokumentasi, dan inventarisasi barang-barang yang berada di dalam objek eksekusi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat direncanakan menyampaikan hasil pelaksanaan eksekusi pada sore hari.

PPKGBK menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst. Pemerintah menyatakan objek yang dieksekusi berada di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang merupakan aset negara.

Sementara itu, PT Indobuildco berpendapat bahwa mereka masih memiliki dasar hukum atas penguasaan lahan yang menjadi lokasi Hotel Sultan. Perbedaan pandangan ini membuat sengketa antara kedua pihak terus berlanjut, bahkan hingga pelaksanaan eksekusi hari ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags