Pengangkutan uang hasil bisnis narkoba dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama tujuh tahun oleh anak buah gembong narkoba Fredy Pratama, dengan nilai mencapai Rp1 miliar dalam setiap pengiriman. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan oleh seorang kurir bernama Frans Antony sejak 2017 hingga 2023.
“Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023 dengan nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah 1 miliar rupiah,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Selama periode tersebut, frekuensi pengiriman mencapai dua hingga tiga kali setiap bulan. Jika ditotal, pengangkutan uang diperkirakan terjadi sebanyak 168 kali. Modus operandi yang digunakan pun cukup beragam. Sebelum uang diangkut ke Thailand, Frans kerap menukarkan uang melalui money changer ilegal yang tersebar di Indonesia.
“Menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan 1.000 Dolar Singapura, di sejumlah money changer yang tersebar di Indonesia,” jelas Eko.
Di sisi lain, sindikat ini juga menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency untuk memudahkan penyeberangan dana ilegal ke luar negeri. Metode ini dinilai lebih sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Hasil penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Frans Antony juga menerima setoran uang tunai dari Kosnadi Irwan, yang akrab disapa Uncle, salah satu jaringan Fredy Pratama yang kini telah dihukum. Total uang yang diterima mencapai 1.200.000 Dolar Singapura, yang diserahkan dalam dua tahap.
Penyerahan pertama senilai 400.000 Dolar Singapura terjadi pada 4 November 2019, sedangkan penyerahan kedua senilai 800.000 Dolar Singapura berlangsung pada 31 Agustus 2020. “Penerimaan ini memperkuat posisinya sebagai bendahara utama yang menampung arus keuangan dari berbagai jaringan di bawah Freddy Pratama,” tutur Eko.
Untuk menampung uang hasil penjualan narkoba tersebut, Frans menggunakan tiga rekening bank atas nama adik kandungnya, Steven Antony, yang juga merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama dan telah dihukum. “Penguasaan rekening ini diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri,” pungkas Eko.
Artikel Terkait
Menteri Dalam Negeri Tinjau Bantuan Bedah Rumah di Jakarta Timur, Dorong Pemda Alokasikan Anggaran Perumahan
Wamendagri: Integrasi Data Kependudukan Jadi Kunci Jaga Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Digital
Mahasiswa Trisakti Serukan Tritura: Desak Pemulihan Ekonomi, Evaluasi Kebijakan APBN, dan Penempatan Pejabat Kompeten
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Jerat Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim