Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polres Dumai, Provinsi Riau, berhasil mengamankan total 32 kilogram narkotika jenis sabu yang seluruhnya berasal dari Malaysia dalam dua pengungkapan kasus terpisah. Barang bukti sebanyak itu diamankan dari empat orang tersangka yang masing-masing memiliki peran dan tujuan pengiriman yang berbeda.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan, pada kasus pertama pihaknya membekuk tiga orang tersangka berinisial SU (44), AK (52), dan BA (47). Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sabu seberat sekitar 27 kilogram. Pengungkapan ini bermula ketika kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal dan seorang laki-laki yang diduga membawa barang terlarang pada Minggu malam, 7 Juni.
"Pengungkapan kasus ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai menangkap sebuah kapal dan seorang laki-laki yang diduga membawa barang terlarang, Minggu malam, 7 Juni," kata Angga di Dumai, Rabu, 17 Juni 2026.
Setelah dihubungi pihak Bea Cukai, keesokan harinya Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi bersama anggotanya menuju pelabuhan di Kota Dumai. Pelaku awal yang diamankan adalah SU yang berperan sebagai kapten kapal. Dari tangannya, petugas menemukan sebuah kardus berisi 26 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina warna hijau. Berdasarkan pengakuan SU, barang haram itu rencananya akan dijemput oleh seseorang berinisial BA, yang kemudian berhasil ditangkap di Kota Dumai.
"Keterangan dari pelaku BA, pemilik sabu 26 bungkus ini adalah AK, yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis," ujar Angga.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap AK di rumahnya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis. Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pada kasus kedua Satresnarkoba Polres Dumai menangkap satu orang pelaku berinisial AM (27) di terminal penumpang Pelabuhan Dumai. Dari tangan AM, petugas menyita barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu yang terungkap saat pemeriksaan barang di terminal pelabuhan pada pertengahan Mei lalu. "Pelaku AM membawa sabu 5 kg dari Malaysia. Diamankan saat pemeriksaan di pelabuhan," ungkap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Angga menjelaskan bahwa sabu seberat 27 kilogram rencananya akan dibawa ke Jambi, sedangkan sabu 5 kilogram tujuan akhirnya adalah Aceh. Keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-undang Narkotika yang ancaman hukumannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Artikel Terkait
Nurul Arifin: Damai AS-Iran Berpotensi Perkuat Ekonomi Indonesia, dari Harga Energi hingga Rupiah
Carlos Franca Resmi Tinggalkan Persijap, Winger Brasil Itu Berpeluang Main di Kualifikasi Liga Champions
Erick Thohir Perkenalkan Pelatih Timnas John Herdman ke Presiden Prabowo di Hambalang
Tiga Direktur Merdeka Copper Gold Mundur Serempak, Tunggu Restu RUPS