Polda Metro Tersangkakan Roy Suryo dan dr Tifa atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

- Jumat, 19 Juni 2026 | 14:50 WIB
Polda Metro Tersangkakan Roy Suryo dan dr Tifa atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penetapan status hukum keduanya dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi selama masa penyidikan. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026), ia menyebutkan jumlah saksi yang diperiksa mencapai 94 orang.

“Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi,” ujar Iman.

Selain saksi, polisi juga menghadirkan puluhan ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memperkuat alat bukti. Total ada 26 orang ahli yang dimintai keterangan, termasuk ahli yang diajukan langsung oleh pihak tersangka.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen, maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para tersangka,” tambahnya.

Para ahli tersebut berasal dari beragam bidang, antara lain ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik dari kalangan praktisi dan akademisi, ahli forensik dokumen, ahli forensik digital siber, serta ahli hukum pidana dan hak asasi manusia.

Menurut Iman, langkah ini diambil untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara korban dan tersangka selama proses hukum berlangsung. “Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun tersangka,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar