Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, resmi menyandang gelar kebangsawanan tertinggi dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Gelar Kanjeng Pangeran Adipati (KPA) dianugerahkan langsung oleh SISKS Pakoe Boewono XIV-Purubaya dalam sebuah prosesi yang berlangsung di lingkungan keraton.
Penganugerahan tersebut digelar pada Selasa malam, 16 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tepat sebelum rangkaian acara peringatan 1 Suro dimulai. Menurut keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 19 Juni 2026, momentum ini menjadi bagian dari tradisi budaya dan spiritual penting dalam kalender Jawa yang rutin diselenggarakan oleh keraton.
Abdul Chair mengaku sangat terharu dan bahagia atas penghormatan yang diterimanya. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam, seraya mengungkapkan bahwa gelar tersebut tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Gelar Kanjeng Pangeran Adipati merupakan simbol kehormatan tertinggi di lingkungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pemberian gelar ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan terhadap tokoh nasional yang dinilai memiliki kontribusi nyata bagi kemajuan keraton dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di sisi lain, penghargaan ini juga menempatkan Abdul Chair dalam jajaran tokoh nasional yang pernah menerima penghormatan serupa. Gelar tersebut tidak hanya bernilai simbolik, tetapi juga mencerminkan apresiasi terhadap dedikasi, integritas, serta peran penerimanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Acara penganugerahan dihadiri oleh kalangan keluarga keraton, tokoh masyarakat, budayawan, serta sejumlah tamu undangan yang turut mengikuti rangkaian peringatan malam 1 Suro. Suasana khidmat mewarnai prosesi yang menjadi bagian dari agenda tahunan keraton tersebut.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Insentif Guru Madrasah Non-ASN Rp1,5 Juta per Bulan Mulai Cair Akhir Juni 2026
AS vs Australia di Piala Dunia 2026: Duel Tim Pede Tinggi, Brasil Buru Kemenangan Perdana Lawan Haiti
Polisi Tetapkan Pria yang Berselingkuh dengan Ibu Korban sebagai Tersangka Penyiraman Air Keras ke Dua Bocah di Sumedang