Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan Dianugerahi Gelar Kebangsawanan Tertinggi Kasunanan Surakarta

- Jumat, 19 Juni 2026 | 16:40 WIB
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan Dianugerahi Gelar Kebangsawanan Tertinggi Kasunanan Surakarta

Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, resmi menyandang gelar kebangsawanan tertinggi dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Gelar Kanjeng Pangeran Adipati (KPA) dianugerahkan langsung oleh SISKS Pakoe Boewono XIV-Purubaya dalam sebuah prosesi yang berlangsung di lingkungan keraton.

Penganugerahan tersebut digelar pada Selasa malam, 16 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tepat sebelum rangkaian acara peringatan 1 Suro dimulai. Menurut keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 19 Juni 2026, momentum ini menjadi bagian dari tradisi budaya dan spiritual penting dalam kalender Jawa yang rutin diselenggarakan oleh keraton.

Abdul Chair mengaku sangat terharu dan bahagia atas penghormatan yang diterimanya. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam, seraya mengungkapkan bahwa gelar tersebut tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

Gelar Kanjeng Pangeran Adipati merupakan simbol kehormatan tertinggi di lingkungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pemberian gelar ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan terhadap tokoh nasional yang dinilai memiliki kontribusi nyata bagi kemajuan keraton dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sisi lain, penghargaan ini juga menempatkan Abdul Chair dalam jajaran tokoh nasional yang pernah menerima penghormatan serupa. Gelar tersebut tidak hanya bernilai simbolik, tetapi juga mencerminkan apresiasi terhadap dedikasi, integritas, serta peran penerimanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Acara penganugerahan dihadiri oleh kalangan keluarga keraton, tokoh masyarakat, budayawan, serta sejumlah tamu undangan yang turut mengikuti rangkaian peringatan malam 1 Suro. Suasana khidmat mewarnai prosesi yang menjadi bagian dari agenda tahunan keraton tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags