Polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial WS, 32 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dua bocah kakak-adik di Sumedang. Pengungkapan kasus ini membuka fakta mengejutkan: WS ternyata menjalin hubungan terlarang dengan ibu kandung para korban.
“Iya benar, kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopsiansah, Jumat (19/6/2026).
WS sebelumnya berstatus sebagai saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, dari hasil pendalaman, pria tersebut akhirnya mengakui perbuatannya menyiramkan cairan keras kepada kedua anak yang masih di bawah umur.
“Jadi si WS ini satu dari sekian saksi yang sudah kami periksa sebelumnya. Hasil penyelidikan, dia mengakui perbuatannya telah menyiram air keras ke dua bocah,” kata Tanwin.
Peristiwa ini terungkap setelah dua bocah bernama RFP (9) dan QSH (5), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah. Keduanya menderita luka serius akibat paparan air keras yang diduga sengaja disiramkan oleh tersangka.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Menkeu Targetkan Obligasi Panda Rp15,4 Triliun untuk Perkuat Rupiah
DPR Terima Aspirasi Mahasiswa dalam Audiensi di Gedung Parlemen, Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Pengawasan Pejabat Negara
Ketua KPU Sulsel Dukung Prancis Juara Piala Dunia 2026, Sebut Kekalahan Final 2022 Hanya Penundaan